Standar Nasional Pendidikan (SNP), bahwa yang dimaksudkan dengan Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang berbagai aspek yang relevan dalam pelaksanaan sistem pendidikan nasional yang harus dipenuhi oleh penyelenggara dan/atau satuan pendidikan, yang berlaku di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. SNP tersebut mencakup standar isi, tenaga kependidikan, sarana-prasarana, pembiayaan, proses pendidikan, proses pengelolaan, penilaian dan kompetensi lulusan.
Sekolah Standar Nasional (SSN) adalah sekolah yang sudah atau hampir memenuhi SNP, yaitu standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar sarana dan prasarana, standar tenaga pendidik dan kependidikan, standar manajemen, standar pembiayaan, dan standar penilaian
Bersyukur pada Allah SWT, yang telah memilih SD Negeri 001 Telaga Sam-Sam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, untuk mengikuti seleksi Rintisan Sekolah Dasar Standar Nasional (RSDSN).
Sesuai dengan hasil Rapat Kepala Sekolah dan Majelis Guru, maka informasi tentang potensi RSDSN SDN 001 T. Sam-Sam akan dioptimalkan, sehingga akan meningkatkan kinerja Warga sekolah dalam menggapai Sekolah Dasar Standar Nasional (SD-SN).
Semoga, dengan kebersamaan dan rasa kekeluargaan seluruh warga sekolah, dapat menghasilkan karya yang maksimal untuk kemajuan pendidikan bangsa dan negara, sehingga akan melahirkan generasi-generasi yang tangguh dalam setiap aspek kehidupan.
Untuk itu, kepada semua pihak, sangat diharapkan bantuan dan kerjasamanya dalam bidang moral ataupun immoral, demi tercapainya Sekolah Standar Nasional.
Amin…
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih sudah berkunjugn di blog kami.