Berdasarkan surat dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Siak nomor : 800/DISDIK/PEND/2011/1177 tanggal 29 Oktober 2011 tentang Pencairan Tunjangan Fungsional Guru Bukan PNS, dan sehubungan dengan Pencairan Tunjangan Fungsional Guru Bukan PNS Jenjang Pendidikan Dasar yang akan dibayarkan melalui Dana Dekonsentrasi Tahun Ajaran 2011 berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional nomor : 0023,09.11/CS.6/FU/SK/2011 tanggal 03 Mei 2011 dan nomor : 0198.0911/CS.6/FU/SK/2011 tanggal 22 Agustus 2011 tentang Penetapan Penerima Tunjangan Fungsional Guru Bukan PNS Tahun Ajaran 2011, untuk itu dimohon kepada Seluruh Guru-Guru yang namanya terlampir dalam surat edaran tersebut, untuk mencairkan Uang ke BRI terdekat dengan membawa persyaratan sebagai berikut :
1. Fotocopy KTP;
2. Surat Keterangan Mengajar dari Kepala Sekolah;
3. SK Pengangkatan Guru Yayasan (GTY) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan;
4. SK Pengangkatan Guru Negeri, Honorer (GTT) di tandatangani oleh Kepala Sekolah;
5. NUPTK.
Masing-masing berkas di atas dibuat sebanyak rangkap tiga (satu rangkap ke BRI dan dua rangkap ke Dinas Pendidikan Kabupaten Siak) dimasukkan dalam Map BIOLA berlubang warna Biru. (Tanpa Ada Tulisan)
Setelah dana dicairkan, diharapkan menyerahkan fotocopy buku Rekening dan persyaratan di atas ke Bidang Tenaga Pendidik dan Kependidikan Dinas Pendidikan Kabupaten Siak sebagai syarat pencairan tahap II (kedua).
Demikian edaran ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya yang baik diucapkan terima kasih.