Sesuai dengan Surat Edaran dari Dinas Pendidikan Kabupaten Siak, nomor : 420/Disdik/Mutu/2011/1126, tanggal 18 Oktober 2011 tentang Daftar Usulan Calon Peserta Ujian Nasional (UN) SD/MI dan SDLB Tahun Pelajaran 2011/2012, maka Tata Usaha SD Negeri 001 Telaga Sam-Sam telah melakukan Pendataan di setiap ruang kelas 6 Tahun ini.
Kelas 6 pada tahun ini sebanyak 3 rombongan belajar (rombel) yaitu kelas 6 A (Wali Kelas Ibu Evi Yanti, S.Pd), kelas 6 B (Wali Kelas Ibu Arminawati, S.Pd), dan kelas 6 C (Wali Kelas Ibu Mardiah, S.Pd). Setiap Kelas masing-masing terdapat jumlah siswa yang bervariasi. Jumlah seluruh siswa calon peserta ujian nasional tahun ini adalah sebanyak 121 orang, dengan rincian sebagai berikut :
Kelas 6 A : Putera sebanyak 28
Puteri sebanyak 13
Kelas 6 B : Putera sebanyak 18
Puteri sebanyak 22
Kelas 6 C : Putera sebanyak 21
Puteri sebanyak 19
Sehingga, apabila dilaksanakan Ujian Nasional, maka akan memakai 5 (lima) ruang ujian.
Pendataan untuk 8355 tahun ini adalah dengan dilampiri dengan fotocopy Akte Kelahiran ataupun Surat Keterangan Lahir dari Bidan. Bila tidak memiliki, maka boleh juga menggunakan fotocopy Kartu Keluarga atau surat keterangan bermaterai. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi kesalahan dalam penulisanan data siswa tersebut di kemudian hari. Dan juga untuk memudahkan administratif bagi sekolah yang bersangkutan.
Sekolah yang sudah terdaftar di Dapodik, juga dianjurkan agar segera merubah biodata siswa kelas 6 sekarang. Hal ini untuk mengantisipasi sebagaimana kejadian di tahun lalu, yaitu sejak bulan Desember, sistem Dapodik untuk kelas 6 tidak dapat ‘diutak-atik’. Untuk SD Negeri 001 T. Sam-Sam Kandis, tahun ini merupakan tahun yang melelahkan. Mengapa? Karena jumlah siswa kelas 6 di Dapodik yaitu sebanyak 263 siswa. Sedangkan realitanya hanya sebanyak 121 orang, sehingga siswa yang ‘surplus’ tersebut harus segera di non-aktifkan. Alhamdulillah, berkat kerja keras dan ‘kejar tayang’, semua siswa yang ‘maya’ tersebut sudah ‘diamankan’. Sehingga, data kelas 6 di Dapodik, sejak tanggal 25 Oktober 2011 telah menjadi data yang benar-benar akurat bin valid alias shohih.
Diharapkan, dengan adanya kebijakan ini akan meningkatkan kerjasama yang baik antara Orang Tua/Wali Murid dengan Pihak Sekolah, sehingga siswa yang bersangkutan akan mudah dalam pendataan disekolah selanjutnya. Semoga....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih sudah berkunjugn di blog kami.