AKREDITASI PRAMUKA GUGUS DEPAN 08.001 / 08.002
SD NEGERI 01 TELAGA SAMSAM KECAMATAN KANDIS KABUPATEN SIAK
TAHUN 2014
Gugusdepan disingkat Gudep adalah kesatuan organik
terdepan dalam Gerakan Pramuka yang merupakan wadah untuk menghimpun anggota
Gerakan Pramuka dalam menyelenggarakan kepramukaan, serta sebagai wadah
pembinaan bagi anggota muda.
Gugus depan merupakan ujung tombak pendidikan
kepramukaan harus mampu mengatur diri sendiri dalam upaya meningkatkan dan
menjamin mutu secara terus-menerus, baik masukan, proses pendidikan kepramukaan
maupun keluaran berbagai program dan layanan yang diberikan kepada anggotanya.
Dalam rangka mewujudkan akuntabilitas publik, gugus
depan harus secara aktif membangun sistem penjaminan mutu internal.
Untuk membuktikan bahwa sistem penjaminan mutu internal telah dilaksanakan
dengan baik dan benar, gugus depan harus diakreditasi oleh kwartir Gerakan
Pramuka.
Dengan sistem penjaminan mutu yang baik dan benar,
gugus depan akan mampu meningkatkan mutu, menegakkan otonomi, dan mengembangkan
diri sebagai ujung tombak pendidikan kepramukaan dan kekuatan moral
masyarakat secara berkelanjutan.
Akreditasi
Gugusdepan mempunyai tujuan adalah sebagai berikut :
a. Menjamin gugus depan yang
terakreditasi telah memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional,
sehingga mampu memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyelenggaraan
pendidikan kepramukaan yang tidak memenuhi standar.
b. Memotivasi gugus depan untuk
terus-menerus melakukan perbaikan dan mempertahankan mutu yang tinggi.
Selanjutnya akreditasi gugus depan adalah
seluruh proses kegiatan evaluasi dan penilaian secara komprehensif atas
komitmen gugus depan terhadap mutu dan kapasitas penyelenggaraan program
pendidikan kepramukaan yang akan dilakukan oleh Tim Asesor yang
ditugaskan oleh kwartir. Untuk menentukan kelayakan gugus depan hatus
menunjukkan bukti-bukti yang dipersyaratkan dalam akreditasi tersebut.
STANDAR
AKREDITASI GUGUS DEPAN
Standar akreditasi terdiri atas beberapa parameter
(indikator kunci) yang dapat digunakan sebagai dasar :
1. Penyajian
data dan informasi mengenai kinerja, keadaan dan perangkat gugus depan, yang
dituangkan dalam instrumen akreditasi;
2. Evaluasi
dan penilaian mutu kinerja, keadaan dan perangkat gugus depan,
3. Penetapan
kelayakan gugus depan untuk menyelenggarakan program-programnya; dan
4. Perumusan
rekomendasi perbaikan dan pembinaan mutu gugus depan.
KOMPONEN
AKREDITASI
Komponen
yang akan di akreditasi di gugus depan mencakup:
1. Data keanggotaan
2. Standar Administrasi Gugus depan
3. Standar Pengelolaan Gugus depan
4. Standar Kompetensi Pembina
5. Standar Kegiatan Gugus depan
6. Standar Pencapaian SKU, SKK dan
SPG
7. Standar Sarana Prasarana
8. Pengalaman Pembina mengikuti
kegiatan pada Bidang
Pendidikan, Sosial
dan Keagamaan
9. Penghargaan dan Prestasi
Deskripsi
setiap komponen itu adalah sebagai berikut.
1. Data
keanggotaan
Keanggotaan dalam Gerakan Pramuka terdiri atas anggota
muda dan anggota dewasa. Anggota muda adalah anggota biasa yang terdiri atas
Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang, Pramtika Penegak dan Pramuka Pandega.
Anggota dewasa dalam gugus depan adalah anggota dewasa yang masih aktif sebagai
fungsionaris dalam organisasi yaitu Pembina Pramuka dan anggota Majelis
Pembimbing Gugus depan.
Gugus depan
lengkap terdiri atas :
a. Pramuka Siaga yang dihimpun dalam Perindukan Siaga.
b. Perindukan Siaga terdiri atas 3-4 barung, masing-masing barung maksimum
beranggotakan 6 orang Pramuka Siaga.
c. Tim Pembina Perindukan Siaga terdiri atas 1 Pembina Siaga dan 3 Pembantu
Pembina Siaga.
d. Pramuka Penggalang yang dihimpun dalam Pasukan Penggalang
e. Pasukan Penggalang terdiri atas 3-4 regu, masing-masing regu
beranggotakan 6-8 orang Pramuka Penggalang.
f. Tim Pembina Pasukan Penggalang terdiri atas 1 Pembina Penggalang dan 2
Pembantu Pembina Penggalang.
g. Pramuka Penegak yang dihimpun dalam Ambalan Penegak
h. Ambalan Penegak terdiri atas 12-32 orang Pramuka
Penegak, dibagi menjadi 3-4 kelompok yang disebut sangga.
i. Tim Pembina Ambalan Penegak terdiri atas 1 Pembina Penegak dan 1 Pembantu
Pembina Penegak.
j. Pramuka Pandega yang dihimpun dalam Racana Pandega terdiri atas paling
banyak 30 orang Pramuka Pandega dan tidak dibagi dalam kelompok kecil.
k. Tim Pembina Racana Pandega terdiri atas 1 Pembina Pandega dan Nara sumber
Ahli.
2. Standar
Administrasi Gugusdepan
Gugus depan di lingkungan
Gerakan Pramuka merupakan pusat gerak dan wadah pembinaan Pramuka, oleh karena
itu dukungan administrasi perlu dilaksanakan secara tertata dan tertib namun
sederhana sebagai landasan penentuan arah perencanaan, pelaksanaan dan
pengendalian kegiatan serta penentuan langkah-langkah lanjutan karena terdapat
unsur keterkaitan dengan administrasi kwartir.
3. Standar
Pengelolaan Gugusdepan
Pengelolaan gugus depan merupakan
aspek penting untuk menjamin kelancaran tugas operasional gugus depan,
pelaksanaan program dan pencapaian sasaran.
4. Standar
Kompetensi Pembina
Pembina, pembantu pembina adalah
sumberdaya yang bertanggung jawab atas pencapaian sasaran mutu keseluruhan
program pendidikan kepramukaan. Gugus depan sebagai lembaga harus dapat
mengelola dan menempatkan sumberdaya pembina dan pembantu pembina sebagai
komponen utama untuk menyukseskan program pendidikan kepramukaan dalam rangka
mencapai visi dan misinya. Gugus depan harus mempunyai sistem pengelolaan
pembina dan pembantu pembina yang lengkap sesuai dengan kebutuhan, perencanaan
dan pengembangan.
5. Standar
Kegiatan Gugusdepan
Standar kegiatan gugus depan
merupakan bagian keglatan yang mengembangkan potensi mental, moral,
spiritual, emosional, sosial, intelektual dan fisik sebagai SDM atau pemimpin
yang berkualitas di masa datang.
6. Standar
Pencapaian SKU-SKK-Syarat Pramuka Garuda
Gugusdepan harus mengembangkan
sistem dan proses pembelajaran yang mencenninkan strategi untuk mencapai
tujuan, melaksanakan misi dan mewujudkan visinya. Untuk mencapai tujuan
tersebut, gugus depan harus memfasilitasi pramuka agar bisa mengembangkan segala
potensi yang dimiliki melalui berbagai kegiatan, sehingga mampu mengembangkan
nilai-nilai profesionalisme agar dapat beradaptasi secara cepat saat memasuki
dunia profesi melalui sistem pembelajaran berdasarkan Prinsip Dasar dan Metode
Kepramukaan.
7. Standar
Sarana dan Prasarana
Sarana dan prasarana adalah unsur
penunjang dalam pelaksanaan pendidikan kepramukaan di gugus depan. Sarana dan
prasarana tersebut memerlukan sistem pengelolaan yang mencakup perencanaan,
pengadaan, pendataan, pemanfaatan, pemeliharaan, penghapusan, serta
pemutahiran. Gugus depan harus memiliki kelengkapan sarana dan prasarana yang
diperlukan untuk menunjang pelaksanaan kegiatan dan pedoman tentang sistem
klasifikasi, inventarisasi dan informasi keberadaannya.
8.
Pengalaman mengikuti kegiatan pada Bidang Pendidikan, Sosial dan Keagamaan
Keaktifan pembina di gugus depan
dalam mengikuti kegiatan-kegiatan di luar kegiatan kepramukaan perlu
digalakkan dalam rangka peningkatan mutu pembinaan dalam gugus depan tersebut.
9. Penghargaan
dan Prestasi
Penghargaan yang diterima dan/atau
prestasi yang dicapai oleh gugus depan baik yang diperoleh dari tingkat
ranting, cabang, daerah, nasional maupun intemasional.
Selanjutnya hasil evaluasi ini digunakan
untuk memperbaiki mutu kinerja gugusdepan tersebut. Setiap gugus depan
melengkapi dokumen berupa form-form yaitu instrumen portofolio yang selanjutnya
di kirimkan ke kwartir Nasional. Tentang Prosedur dan tehnis akreditasi
gugusdepan dan tata cara penilaian telah diatur dalam lampiran Surat keputusan
Kwartir Nasional No. 203 tahun 2011.
(Disadur langsung dari : http://www.pramukanet.org)
Ini adalah kegiatan Akreditasi Pramuka di Gugus Depan 08.001 / 08.002 SD Negeri 01 Telaga Samsam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak tahun 2014.